Forkopimda Salatiga Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Salatiga,_ hari pukul 09.00 s.d 10.20 WIB di ruang incenator RSUD Kota Salatiga telah berlangsung kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika dan Zat Adikktif lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap yang diselenggarakan oleh Kejaksaan negeri Salatiga dihadiri lk 30 orang. Selasa (8 Oktober 2019).
Acara tersebut dihadiri Walikota Salatiga Yulianto SE., M.M, Kapolres Salatiga Akbp Gatot Hendro Hartono SE., M.Si,Kasdim 0714/Salatiga Mayor Kav Burhanudin ,Wakil DPRD Kota Salatiga Syaiful Mahsud,Plt.Kejaksaan negeri Salatiga Marta SH., M.H, Wakil Direktur RSUD Salatiga Listyono ,Panitera Pengadilan negeri Salatiga ,Kasintel kejaksaan negeri Salatiga Subhan SH., MH.
Walikota dalam sambutanya mengatakan pemerintah Kota Salatiga mengapresiasi atas tersenggaranya kegiatan ini, bahwa kegiatan ini adalah bentuk pelayanan kejaksaan negeri Salatiga kepada masyarakat Salatiga, bahwa aparat penegak hukum telah melaksanakan tugas - tugas pelayanan hukum di Kota Salatiga.
Peredaran narkoba yang sudah memperihatinkan saat ini, menjadikan tugas kita bersama sebagai orang tua bisa memberikan pemahaman kepada anak- anak kita tentang apa bahaya narkoba.
Sinergritas Forkopimda Salatiga bisa bersama -sama menangkal terhadap peredaran narkoba di Kota Salatiga, semoga tahun depan tidak ada pemusnahan lagi, artinya di Salatiga sudah tidak ada peredaran narkoba lagi.

Komentar
Posting Komentar